icon URUSAN AGAMA ISLAM & PEMBINAAN SYARIAH

Rekomendasi Pendirian Masjid pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri No.9 dan No.8 Tahun 2006


15 s.d 30 Menit


1. Surat Permohonan
2. Surat Pengantar Lurah diketahui Camat
3. Surat Rekomendasi Walikota (untuk tanah Fasos/Fasum)
4. Foto Copy SK DKM (untuk Masjid yang sudah berdiri)
5. Foto Copy SK Panitia Pembangunan
6. Foto Copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan RGB (Rencana Anggaran Biaya)
7. Daftar Persetujuan Warga Minimal 60 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
8. Daftar Jama'ah Minimal 90 orang, disertai FC KTP diketahui RT, RW dan Lurah
9. Foto Copy Status Tanah / Surat Tanah Masjid


1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
2. Seksi Urais dan Binsyar / Kemasjidan, memproses, survey lokasi
3. Mengeluarkan Surat Rekomendasi Masjid