icon PENYELENGGARA BUDDHA

Layanan Permohonan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi dan/atau Pembangunan Rumah Ibadah Agama Buddha


Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 129 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Keagamaan Buddha


1 (satu) Bulan


1. Surat Permohonan Bantuan (ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi up. Penyelenggara Buddha Kota Bekasi) disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB)
2. Proposal Bantuan
3. Fotocopy Tanda Daftar Rumah Ibadah/Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Budha di Ditjen Bimas Buddha
4. Fotocopy rekening Bank atas nama Rumah Ibadah/Lembaga Keagamaan Buddha
5. Susunan Panitia Rehabilitasi/Renovasi dan/atau Pembangunan
6. Foto Bangunan/Bagian Bangunan yang akan direhabilitasi/direnovasi, atau foto lokasi dan gambar rencana bangunan


Mengupload berkas persyaratan ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi