icon PENYELENGGARA BUDDHA

Layanan Permohonan bantuan KKG / MGMP


Peraturan Menteri Agama nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117)


Tergantung pada anggaran yang ada


1. Membuat surat Permohonan bantuan KKG / MGMP ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, UP. Penyelenggara Buddha

2. Proposal
3. Sk pengangkatan pengurus
4. RAB
5. Fc. KTP pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara)
6. Fc. Rekening atas nama KKG / MGMP


1. Mengajukan Proposal

2. Survei
3. Pencairan Bantuan
4. Fc. NPWP