icon PENDIDIKAN AGAMA & KEAGAMAAN ISLAM

Izin Operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Paud Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  • Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
  • Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  • Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
  • Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan
  • Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Islam


14 HARI KERJA


1.             Profil Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ/Paud Quran/TQA/RTQ).
2.             Sejarah Singkat Lembaga
3.             Visi dan Misi.
4.             Riwayat Hidup Kepala TPQ/Paud Quran/TQA/RTQ
5.             Daftar Tenaga Pendidik/Ustadz dan Tenaga Pendidikan TPQ/Paud Quran/TQA/RTQ
6.             Photo Copy Ijazah/Syahadah Tenaga Pendidik/Ustadz dan Tenaga Kependidikan.
7.             Daftar Santri by Name, by Address (No. Induk, Nama, L/P, TTL, Pendidikan Terakhir, alamat).
8  .        Daftar Inventaris / Sarana Prasarana Lembaga.
11.        Data Administrasi  (Tenaga Admininstrasi minimal 1 orang).
12.        Sumber Dana.
13.        Surat Keterangan Tanah.
14.        Foto Copy Salinan Akte Notaris/Yayasan.
15.     Tanggal, Nomor dan Nama Notaris
15.        Denah Lokasi (TPQ/Paud Quran/TQA/RTQ) Longtitude
16.        Mempunyai Santri minimal 15 orang.


1. Mengajukan Permohonan Ke kantor kementerian Agama Kota Bekasi Seksi Pakis
2. Menerima dan Memverivikasi berkas Adminstrasi
3. Memverifikasi Lapangan Ijin Operasional
4. Pembuatan Ijin berupa Piagam dan SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
5. Peneyerahan Piagam dan Sk Ijin Operasional