icon PENDIDIKAN AGAMA & KEAGAMAAN ISLAM

Surat Keterangan Rekomendasi Izin Belajar ke Luar Negeri pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2011


5 HARI KERJA


1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat keterangan dari lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan
3. Ijazah terakhir
4. Akte Kelahiran
5. Kartu Keluarga
6. KTP.
7. Lampirkan Izin Oprasional Pondok Pesanteren Yang Bersangkutan
8. Surat Keterangan Domisili Pondok Pesantren
9.  Lampirkan Bukti NSPP ( Nomor Statistik Pondok Pesantren ) Pondok Pesantren
10.Surat Keterangan Santri Pondok Pesantren
11. Lampirkan Bukti Informasi/Pengumuman Beasiswa Santri Luar Negeri / Dalam Negeri
12. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dari Pondok Pesantren
13. Foto Copy  Paspor


1. Pemohon datang langsung ke Kanwi Kemenag Banten
2. Menyerahkan berkas persyaratan yang ditentukan