icon PENYELENGGARA KATOLIK

Layanan Permohonan Bantuan Urusan Agama Katolik pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia  No. 33 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah di Bidang Urusan Agama Katolik Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik


7 HARI KERJA


1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi u.p. Penyelenggara Katolik yang ditandatangani oleh Ketua/ Sekretaris Panitia bersama pimpinan Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik, dan/ atau LP3K setempat
2. Proposal yang diajukan minimal mencantumkan nama Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik, dan/ atau LP3K/ Rumah Ibadat dan Tempat Peribadatan Katolik, alasan/ latar belakang dan tujuan proposal, susunan kepanitiaan dan waktu pelaksanaan, jumlah permintaan dana bantuan dengan melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
3. Fotokopi buku tabungan/ nomor rekening a.n. lembaga/ panitia pembangunan gereja yang masih aktif
4. Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa rekening tabungan masih aktif
5. Mencantumkan email, alamat lembaga yang jelas, kode pos dan nomor telepon
6. Fotokopi NPWP atas nama lembaga/ panitia (jika ada)
7. Surat pernyataan bersedia dimonitor
8. Persyaratan khusus untuk bantuan operasional Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan/ atau LP3K :
    a. Susunan Kepengurusan Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan/ atau LP3K atau Panitia
    b. Mencantumkan program kerja
9. Persyaratan khusus untuk bantuan rehabilitasi dan pembangunan Rumah Ibadat, Tempat Peribadatan Katolik dan Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan/ atau LP3K :
    a. Status kepemilikan tanah/ lahan rumah ibadat dan tempat peribadatan Katolik
    b. Spesifikasi bentuk bangunan atau barang yang dibutuhkan
    c. Susunan pengurus
    d. Foto


1. Penerimaan berkas permohonan
2. Verifikasi berkas
3. Proses pencairan dana bantuan