1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Bekasi u.p. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan alamat
email, alamat lengkap pemohon, kode pos, dan nomor telpon aktif yang
bisa dihubungi
2. Proposal yang memuat : latar belakang,
tujuan, dasar hukum, sasaran, hasil yang diharapkan, kepanitiaan, jenis
kegiatan, rincian anggaran belanja sesuai dengan jenis kegiatan, jadwal
pelaksanaan, penutup
3. Fotokopi buku rekening bank atas nama
lembaga atau pengurus / panitia minimal 2 orang pengurus yang terdaftar
pada SK penetapan pengurus/ panitia (rekening joint and) dilampirkan dengan surat keterangan aktif dari bank pada tahun berjalan
4. Fotokopi NPWP lembaga atau salah satu pengurus/ panitia
5. Fotokopi SK pengurus/ panitia