icon PENYELENGGARA KATOLIK

Layanan Permohonan Bantuan Pendidikan Agama Katolik pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia  No. 25 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Direktorat Pendidikan Katolik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik


7 HARI KERJA


1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi u.p. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan alamat email, alamat lengkap pemohon, kode pos, dan nomor telpon aktif yang bisa dihubungi
2. Proposal yang memuat : latar belakang, tujuan, dasar hukum, sasaran, hasil yang diharapkan, kepanitiaan, jenis kegiatan, rincian anggaran belanja sesuai dengan jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan, penutup
3. Fotokopi buku rekening bank atas nama lembaga atau pengurus / panitia minimal 2 orang pengurus yang terdaftar pada SK penetapan pengurus/ panitia (rekening joint and) dilampirkan dengan surat keterangan aktif dari bank pada tahun berjalan
4. Fotokopi NPWP lembaga atau salah satu pengurus/ panitia
5. Fotokopi SK pengurus/ panitia


1. Penerimaan berkas permohonan
2. Verifikasi berkas
3. Pencairan dana bantuan