1. Pengajuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru :
a. Pakta Integritas ( S.07 ) bermaterai Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu ) ditandatangani Kepala Madrasah.
b. Lampiran Fotocopy Ijasah Terakhir.
c. Lampiran Fotocopy SK dari Yayasan.
2. Pengajuan Akun Baru untuk Lembaga Baru :
a. Pengajuan Akun Baru Lembaga ( A.07 ).
b. Lampiran Fotocopy SK Pendirian Madrasah dari Kemenkumham
c. Lampiran Fotocopy SK Izin Operasional Madrasah
d. Lampirkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
e. Semua berkas discan dalam bentuk gif, png, jpg, jpeg dan pdf ukuran minimal 100 KB maksimum 1 MB
3. Pengajuan Perubahan Data ( S.12 ) ditandatangani
4. Pengajuan Penonaktifan PTK ( SM. 04 ) dilampirkan Fotocopy Surat Pengunduran dari Yang Bersangkutan.
5. Pengajuan Mutasi Keluar (SM.01) ditandatangani :
a. Fotocopy SK. Pengangkatan dari Yayasan menerima dilegalisasi
b. Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bahwa yang bersangkutan berkelakuan Baik.
6. Pengajuan Mutasi Masuk ( SM.02) ditandatangani.
7. Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK ( S.29 )
8. Pengajuan Perubahan Data Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan / SKAKPT ( S.36 ).