icon PENDIDIKAN MADRASAH

SIMPATIKA pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NO.4684 TAHUN 2020 Tentang Standar Operasional  Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui Sistem Informasi Dan Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama ( SIMPATIKA )


Verifikasi pengajuan Akun madrasah 10 s.d 15 menit


1.  Pengajuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru : 
     a. Pakta Integritas  ( S.07 ) bermaterai  Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu ) ditandatangani Kepala Madrasah.
     b. Lampiran Fotocopy Ijasah Terakhir.
     c. Lampiran Fotocopy SK dari Yayasan.
2. Pengajuan Akun Baru untuk Lembaga Baru :
    a. Pengajuan Akun Baru Lembaga  ( A.07 ).
    b. Lampiran Fotocopy SK Pendirian Madrasah dari Kemenkumham
    c. Lampiran Fotocopy SK Izin Operasional Madrasah
    d. Lampirkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    e. Semua berkas discan dalam bentuk gif, png, jpg, jpeg dan pdf ukuran minimal 100 KB maksimum 1 MB
3. Pengajuan Perubahan Data  ( S.12 ) ditandatangani
4. Pengajuan Penonaktifan PTK ( SM. 04 )  dilampirkan Fotocopy Surat Pengunduran  dari Yang Bersangkutan.
5. Pengajuan Mutasi  Keluar  (SM.01) ditandatangani :
    a. Fotocopy SK. Pengangkatan dari Yayasan menerima dilegalisasi
    b. Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bahwa yang bersangkutan berkelakuan Baik.
6. Pengajuan Mutasi  Masuk ( SM.02) ditandatangani.
7. Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja  / SKBK  ( S.29 )
8. Pengajuan Perubahan Data Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan / SKAKPT ( S.36 ). 


Pemohon membawa persyaratan berkas yang akan diproses untuk diverifikasi ( Diperiksa ) apabila sudah  sesuai  Berkas dapat divalidasi ( Disetujui ) oleh Admin Kemenag.