icon PENDIDIKAN MADRASAH

Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


1   Undang undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan


Nasional   (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003


Nomor 78,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia


Nomor 4301);
2
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar


Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005


Nomor  41, Tambahan  Lembara  Negara  Republik  Indonesia 


Nomor 4496 )  sebagaimana  telah  diubah dengan peraturan


Pemerintah  Nomor   32 Tahun  2013  tentang Perubahan atas 


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar


Nasional  Pendidikan  ( Lembaran Negara Republik Indonesia


Tahun 2013  Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik


Indonesia Nomor 5410);
3
Peraturan  Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib


Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia


Tahun 2008  Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik


Indonesia Nomor 4863);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan


Pendidikan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008


Nomor 91,Tambahan  Lembaran  Negara   Republik  Indonesia


Nomor 4864); 
5
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan


dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran Negara Republik


Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara


Republik  Indonesia  Nomor 5150)  sebagaimana telah diubah 


dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010


Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112


Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5157);
6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007


tentang  Standar  Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/


Madrasah  Ibtidaiyah,  Sekolah Menengah pertama/Madrasah
    Tsanawiyah,  dan Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah Aliyah:


 
7   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010


tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten


Kota  sebagaimana  telah  diubah  dengan peraturan Menteri 


Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  


Nomor 15 Tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal 


Pendidikan di Kabupaten/Kota;
8
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar


Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam 


dan Bahasa Arab di Madrasah;
9
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peng-


awas Madrasah da Pengawas Pendidikan  Agama Islam Pada 


Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 


206 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri


Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Peraturan


Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas


Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah


(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
10
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahu 2013 tentang 


Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah ( Berita Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);
11
Keputusan Direktur Jendral


Nomor 1385 Tahun 2014


Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah
12
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam


Nomor 5885 Tahun 2015


Tentang Penerbitan Surat keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah
  


Dari awal Surat Permohonan sampai dengan keluarnya Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi adalah 3 (tiga) Bulan


1.   Persyartan Administratif


Persyaratan Administratif pendirian madrasah adalah sbb:

a Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan


 hukum;

b Memiliki Struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran 


Rumah Tangga (AD/ART), dan Pengurus;

c Mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian 


Agama; dan

d Memiiki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan


pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran


berikutnya. 
2
Persyaratan Teknis 

a Dokumen Kurikulum;

b Rencana Pengembangan; 

c Jumlah dan prosentase kualifikasi Pendidik dan Tenaga 
    Kependidikan;
  d Sarana dan prasarana 
3
Persyaratan kelayakan 

a Tata ruang 

b Geografis

c Ekologis

d Prospek pendaftar 

e Sosial dan Budaya

f Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga
    pendidikan Formal 


A
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon 


penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah 


dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

1 Persyaratan Administratif 

  - Fotokopi sah akte Notaris organisasi berbadan hukum 


berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi 


berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan


dari kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai


ketentuan peraturan perundang-undangan;

  - fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon 


penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan 


pengurus  dilengkapi dengan fotocopi kartu tanda penduduk


(KTP) masing masing;

  - Fotocopi sah surat dokumentasi Anggaran Dasar/Anggaran


Rumah tangga 9AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara

  - fotocopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon 


penyelenggara tentang struktur Manajemen dan personalia 


Madrasah yang akan didirikan;

  - Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga 


pendirian tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk


1 (satu)tahun berikutnya (bermaterai 6000).

2 Persyaratan Teknis 


Rincian Persyaratan Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggara


Kan Oleh Masyarakat adalah : 

a Kurikulum


Untuk Lembaga MA,MTs,MI,RA masing masing 1 Set


Dokumen kurikulum meliputi : standar kompetensi luusan, standar


isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar
    kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. 
  b Rencana Pengembangan 


Untuk Rencana Induk Pengembangan Madrasah untuk lembaga


MA,MTs, MI,RA masing masing 1 set

c Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga 


Kependidikan 

  - Kualifikasi Pendidikan (Guru) minimal S1 


RA    = 50 %


MI    = 80 %


MTs = 100 %


MA   = 100 %

 - Pada daerah khusus MTs, MA Ddan MAK dapat mempunyai paling 


sedikit 1 orang guru untuk setiap rumpun matapelajaran yang 


memenuhi kualifikasi minimal jenjang strata satu (S1) dari per -


guruan tinggi terakreditasi. 

 - Kepala Madrasah,wajib memenuhi Kualifikasi pendidikan minimal 


jenjang strata satu ( S1 ) dari perguruan tinggi terakreditasi. 

 - Tenaga Admnistrasi / Tenaga Usaha


Kualifikasi minimal MA /MAK DAN D3 

d Sarana dan Prasarana 


1. Luas tanah/lahan minimal 


2. Gedung


3. Sarana ruang kelas minimal 


4. Koleksi buku perpustakaan/bahan ajar 


5. Media Pembeljaran 


6. Jumlah minimal peralatan penujang administrasi 

2 Persyaratan Kelayakan 


Persyaratan Kelayakan izin pendirian madrasah adalah :


a. Tata ruang 


b. Geografi 


c. Ekologi


d. Prosfek pendaftar 


e. Sosial dan Budaya 


f. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga  


    pendidikan formal.