icon PENDIDIKAN MADRASAH

Kehilangan Ijasah/Pengganti Ijasah pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Undang -undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan surat keterangan pengganti ijasah /kehilangan ijasah/kerusakan /kesalahan penulisan ijasah
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbiotan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah


3 (tiga) hari


  1. Asli Formulir Permohonan Penerbitan Ijazah karena Hilang
  2. Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian
  3. Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak bermaterai 10.000
  4. Asli Surat Keterangan/Pernyataan Saksi satu sekolah bermaterai 10.000
  5. Foto Copy KTP yang bersangkutan 1 rangkap
  6. Foto Copy Kartu Keluarga 1 rangkap
  7. Foto Copy Akte Kelahiran 1 rangkap
  8. Foto copy Ijazah yang hilang (jika ada) 1 rangkap
  9. Berkas point 1 s/d 8 diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah




Surat keterangan pengganti ijasah yang sah