Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Keputusan MA. Nomor 3 Tahun 2006 tentang Struktur Departemen Agama Tahun 2006
PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim
3 Hari Kerja
Surat Permohonan
Struktur Pengurus;
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus;
Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan;
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak min. 15 orang;
Mengisi Formulir Data Majelis Taklim;
Rekomendasi dari KUA kecamatan;
Photo kegiatan.
Mengajukan Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi beserta Proposal yang dilampiri : Struktur Pengurus, Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus; Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan; Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak min. 15 orang; Photo kegiatan.