icon ZAKAT & WAKAF

SKT Majelis Taklim pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  4. Keputusan MA. Nomor 3 Tahun 2006 tentang Struktur Departemen Agama Tahun 2006
  5. PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim


3 Hari Kerja


  1. Surat Permohonan
  2. Struktur Pengurus;
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus;
  4. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan;
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak min. 15 orang;
  6. Mengisi Formulir Data Majelis Taklim;
  7. Rekomendasi dari KUA kecamatan;
  8. Photo kegiatan.


  1. Mengajukan Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi beserta Proposal yang dilampiri : Struktur Pengurus,  Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus; Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan; Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak min. 15 orang; Photo kegiatan.
  2. Verifikasi dokumen
  3. Survey lokasi
  4. Proses Pembuatan Piagam