Permohonan Pergantian Nazhir pada PTSP Kemenag Kota Bekasi
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf;
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf;
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
10 Hari Kerja
Surat Permohonan Rekomendasi
Pergantian Nazhir ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
Surat
pengantar/rekomendasi Penggantian/Penetapan Nazhir dari KUA tempat harta benda/tanah
wakaf berada;
Fotocopy KTP Calon
Nazhir (minimal 3 orang)
Pernyataan Kesanggupan
menjadi Nazhir (bermaterai)
Daftar Riwayat Hidup
Calon Nazhir
Fotocopy Akta Ikrar
Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Fotocopy sertifikat
tanah wakaf atau dokumen hak milik lain jika belum bersertifikat.
Surat Pengesahan Nazhir
Perseorangan/Nazhir Badan Hukum/Organisasi dari KUA setempat
Rencana/Program Kerja
Nazhir Perseorangan/Badan Hukum/Organisasi dalam pengelolaan/pengembangan harta
benda/tanah wakaf.
Dokumen Hasil “Rapat
Penggantian Nazhir” yang membahas/menghasilkan alasan perlunya pengantian
Nazhir dan memilih Nazhir pengganti sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang (ketua,
sekretaris dan bendahara) dengan melampirkan Berita Acara Rapat dan Daftar
Hadir rapat yang dihadiri oleh (1) Nazhir (yang masih ada), (2) mauquf alaih masyarakat/penerima
manfaat yang berada di sekitar harta benda wakaf), tokoh masyarakat (3)
wakif/ahli warisnya. Jika wakif/ ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka
keputusan rapat harus disetujui oleh wakif/ahli warisnya)
Jika alasan penggantian
nazhir karena nazhir MENINGGAL DUNIA, harus melampirkan surat KETERANGAN
KEMATIAN dari instansi yang berwenang; Jika alasan penggantian nazhir karena
nazhir BERHALANGAN TETAP, harus melampirkan SURAT PERNYATAAN (bermaterai) dari
yang bersangkutan; Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir MENGUNDURKAN
DIRI, harus melampirkan surat PENGUNDURAN DIRI (bermaterai) dari pihak yang
bersangkutan; Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir TIDAK MELAKSANAKAN
TUGASNYA dan/atau MELANGGAR ketentuan larangan dalam pengelolaan/ pengembangan
harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus
melampirkan surat PERNYATAAN KEBERATAN dari wakif/ahli warisnya dan
diketahui/disetujui KUA setempat (bermaterai); Jika alasan penggantian nazhir
karena nazhir DIJATUHI HUKUMAN PIDANA oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harus melampirkan salinan PUTUSAN PENGADILAN.
Jika alasan penggantian
nazhir karena nazhir organisasi atau badan hukum BUBAR/DIBUBARKAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, harus melampirkan SURAT KETERANGAN
(bermaterai) dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang.
1. Surat Permohonan Pergantian Nazhir ditujukan ke kepala Kankemenag Kota Bekasi;