icon ZAKAT & WAKAF

Permohonan Pergantian Nazhir pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; 
  2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
  4. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran Perubahan Status Harta Benda Wakaf
  5. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
  6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf


10 Hari Kerja


  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pergantian Nazhir ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
  2. Surat pengantar/rekomendasi Penggantian/Penetapan Nazhir dari KUA tempat harta benda/tanah wakaf berada;
  3. Fotocopy KTP Calon Nazhir (minimal 3 orang)
  4. Pernyataan Kesanggupan menjadi Nazhir (bermaterai)
  5. Daftar Riwayat Hidup Calon Nazhir
  6. Fotocopy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  7. Fotocopy sertifikat tanah wakaf atau dokumen hak milik lain jika belum bersertifikat.
  8. Surat Pengesahan Nazhir Perseorangan/Nazhir Badan Hukum/Organisasi dari KUA setempat
  9. Rencana/Program Kerja Nazhir Perseorangan/Badan Hukum/Organisasi dalam pengelolaan/pengembangan harta benda/tanah wakaf.
  10. Dokumen Hasil “Rapat Penggantian Nazhir” yang membahas/menghasilkan alasan perlunya pengantian Nazhir dan memilih Nazhir pengganti sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang (ketua, sekretaris dan bendahara) dengan melampirkan Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir rapat yang dihadiri oleh (1) Nazhir (yang masih ada), (2) mauquf alaih masyarakat/penerima manfaat yang berada di sekitar harta benda wakaf), tokoh masyarakat (3) wakif/ahli warisnya. Jika wakif/ ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif/ahli warisnya)
  11. Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir MENINGGAL DUNIA, harus melampirkan surat KETERANGAN KEMATIAN dari instansi yang berwenang; Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir BERHALANGAN TETAP, harus melampirkan SURAT PERNYATAAN (bermaterai) dari yang bersangkutan; Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir MENGUNDURKAN DIRI, harus melampirkan surat PENGUNDURAN DIRI (bermaterai) dari pihak yang bersangkutan; Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA dan/atau MELANGGAR ketentuan larangan dalam pengelolaan/ pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus melampirkan surat PERNYATAAN KEBERATAN dari wakif/ahli warisnya dan diketahui/disetujui KUA setempat (bermaterai); Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir DIJATUHI HUKUMAN PIDANA oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus melampirkan salinan PUTUSAN PENGADILAN.
  1. Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir organisasi atau badan hukum BUBAR/DIBUBARKAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus melampirkan SURAT KETERANGAN (bermaterai) dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang.


1. Surat Permohonan Pergantian Nazhir ditujukan ke kepala Kankemenag Kota Bekasi;
2. Verifikasi Berkas
3. Proses Pembuatan Rekomendasi;
4. Koordinasi dengan BWI Kota/Prov.
5. Proses Pembuatan SK.