icon ZAKAT & WAKAF

Pergantian Antar Waktu Penyuluhan Agama Islam Non PNS pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor : 52 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang Mengangkat, Memperbaharui dan Memberhentikan Tenaga Penyuluh Agama;
  3. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.III/432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS


10 Hari Kerja


  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor
  2. Biodata
  3. Photocopy KK, KTP, dan NPWP
  4. Photocopy Ijazah Terakhir
  5. Photo copy akta kelahiran
  6. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Keterangan Mengajar dari Yayasan/Pimpinan Majelis Taklim Binaan
  8. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan APBN/APBD
  9. Surat pernyataan Bukan Anggota/Pengurus Partai Politik
  10. Surat Pernyataan Bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang


  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi Berkas
  3. Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Tulis dan Wawancara
  5. Proses Pengajuan SK