icon HAJI & UMRAH

Pembatalan Haji pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Undang-Undang No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah
KepdirjenPHU Nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


8 hari kerja


  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Asli
  3. Bukti Setor BPIH Asli
  4. KTP (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  5. KK (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)
  6. Buku Rekening (1 lembar ukuran A4, tidak boleh dipotong)


  1. jemaah haji datang langsung ke Kantor Kemenag Kota Bekasi dengan membawa persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan
  3. jika persyaratan lengkap, petugas melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT
  4. Kepala Kantor mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada DIrektur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH