Pembatalan Haji pada PTSP Kemenag Kota Bekasi
Undang-Undang No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah
KepdirjenPHU Nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
8 hari kerja
Formulir sudah di-submit