1. Ahli waris calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, dengan membawa seluruh persyaratan;
2. Ahli waris calon jemaah haji menyerahkan semua persyaratan tersebut
kepada petugas untuk diproses;
3. Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi membuat surat pengantar
pembatalan porsi, ditujukan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam
Negeri;
4. Petugas Kementerian Agama Kota Bekasi menginput data request
pembatalan pada aplikasi SISKOHAT;
5. Petugas Kementerian Agama Kota Bekasi mengirim berkas pembatalan
tersebut ke Jakarta melalui email;
6. Proses selesai.
7. Selanjutnya menjadi tanggung jawab Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah beserta pihak terkait dalam hal ini BPKH (Badan Pengelolaan
Keuangan Haji) dan BPS (Bank Penerima Setoran) bersangkutan;
8. Waktu proses pembatalan sampai dengan pencairan adalah 8 (delapan)
hari kerja, 3 (tiga) hari di Kantor Kemenag Kabupaten 5 (lima) hari di
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.