icon HAJI & UMRAH

Pembatalan Haji pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Undang-Undang No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah

Kepdirjen PHU Nomor 60 Tahun 2018 


8 hari kerja


  1. Asli Surat Pernyataan Batal Dari Salah Satu Ahli Waris bermaterai Rp.10.000,-
  2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,-
  3. Asli Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- apabila pengambilan kepada ahli waris (anak)
  4. Asli Bukti Setor BPIH Bank
  5. Asli SPPH Pendaftaran
  6. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
  7. Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil
  8. Foto copy KTP Calon Jemaah
  9. Foto copy KTP Ahli Waris, contoh : jika ahli waris ada 5 (lima) maka KTP dijadikan 1 (satu) halaman
  10. Foto copy Kartu Keluara (KK)
  11. Foto copy Buku Tabungan Penerima/Ahli Waris (nama Bank Penerima/ahli waris harus sama dengan Bank milik Jemaah wafat)
  12. Foto copy Buku Tabungan Jemaah wafat
  13. Poin 1 s.d. 12 di foto copy rangkap 1

    UNDUH BLANKO SURAT PERNYATAAN DAN SPTJM DI : https://docs.google.com/document/d/1tG5LGXYKYteFnMhDOlebtN_kDbGpTlzi/edit?usp=sharing&ouid=115411328539976347830&rtpof=true&sd=true


1. Ahli waris calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, dengan membawa seluruh persyaratan;

2. Ahli waris calon jemaah haji menyerahkan semua persyaratan tersebut kepada petugas untuk diproses; 
3. Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi membuat surat pengantar pembatalan porsi, ditujukan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri;
4. Petugas Kementerian Agama Kota Bekasi menginput data request pembatalan pada aplikasi SISKOHAT;
5. Petugas Kementerian Agama Kota Bekasi mengirim berkas pembatalan tersebut ke Jakarta melalui email; 
6. Proses selesai. 
7. Selanjutnya menjadi tanggung jawab Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta pihak terkait dalam hal ini BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) dan BPS (Bank Penerima Setoran) bersangkutan;
8. Waktu proses pembatalan sampai dengan pencairan adalah 8 (delapan) hari kerja, 3 (tiga) hari di Kantor Kemenag Kabupaten 5 (lima) hari di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.