icon HAJI & UMRAH

Pelimpahan Porsi Haji pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


1. Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


1 s.d 3 hari


1. Asli Surat Permohonan Ahli Waris
2. Asli BPIH Setoran Awal/Lunas Jamaah Wafat
3. Asli SPPH
4. Asli Berita Acara Pemeriksaan Pelimpahan Porsi
5. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
6. Asli Surat Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai Rp 10.000,-
7. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) KTP dan Kartu Keluarga Jamaah Wafat/Sakit Permanen
8. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) Salinan Keterangan Sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah
9. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) Akta Kematian dari Disdukcapil
10. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan dan mengetahui Kecamatan
11. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) KTP Legalisir Penerima Pelimpahan Porsi
12. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) Kartu Keluarga Legalisir
13. (Foto copy dan Menunjukan aslinya) Buku Nikah/Akte Kelahiran Legalisir
14. Lampirkan Foto Copy KTP Ahli Waris
15. Rekening Penerima


Konten ini mohon diupdate