icon HAJI & UMRAH

Pembukaan Kantor Cabang PPIU pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Kemenag RI No.338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU


7 hari kerja


  1. Surat pengajuan permohonan Izin PIHK;
  2. Fotocopy Keputusan Menteri Agama tentang penetapan izin sebagai PPIU dan PIHK yang masih berlaku;
  3. Fotocopy izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang (kantor pusat);
  4. Fotocopy surat keterangan domisili kantor cabang/Pusat;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab Kepala Pusat/Cabang;
  6. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab Kepala  Cabang (Cabang PPIU);
  7. Fotocopy akte pendirian perusahaan terbatas dan perubahan yang telah disahkan Kemenkum HAM
  8. Fotocopy akte pendirian kantor cabang (Cabang PPIU);
  9. Fotocopy daftar ulang sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (kantor pusat);
  10. Struktur Organisasi Kantor Cabang/Pusat;
  11. Bersedia menandatangani Fakta Integritas.


  1. Mengajukan permohonan pendirian cabang PPIU;
  2. Verifikasi data;
  3. Visitasi lapangan;
  4. Proses pembuatan Rekomendasi.