icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Surat Pembayaran Tunjangan Keluarga atau KP4 pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Tunjangan Keluarga
Nomor 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak PNS yang berhak menerima
Tunjangan Keluarga.
;
?
Keputusan
Mendiknas
. Republik Indonesia Nomor : 080/O/2002 tentang Statuta Universitas
Nusa Cendana
.
?
Surat edar
an bersama Menteri Keuangan dan Kepala BKN Nomor SE.I.38/DJA/1/0/7/80 dan
Nomor 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak PNS yang berhak menerima
Tunjangan Keluarga.


1 Hari


  1. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga
  2. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS *)
  3. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS *)
  4. Fotocopy Surat Keputusan dalam pangkat terakhir *)
  5. Fotocopy Akta Perkawinan *)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga *)
  7. Fotocopy KTP Suami *)
  8. Fotocopy KTP Istri *)
  9. Fotocopy Akte Kelahiran Anak *)
              *) jumlah 2 lembar dilegalisir




  1. Membaca, meneliti data dari setiap PNS yang mengajukan penerbitan KP4
  2. Membuat konsep Tunjangan Keluarga/KP4, mengajukan pada pimpinan untuk dikoreksi dengan melampirkan data dukung lainnya
  3. Menerima konsep Tunjangan Keluarga/KP4 yang telah dikoreksi pimpinan, mengetik, memberi nomor dan menggandakan konsep Tunjangan Keluarga/KP4
  4. Konsep Tunjangan Keluarga/KP4 diberikan kepada Pimpinan untuk diberi paraf dan selanjutnya kepada petugas untuk dapat ditanda tangani oleh Pejabat berwenang
  5. Menerima kembali Tunjangan Keluarga/KP4 yang telah ditanda tangani pejabat berwenang, dan melakukan sortir
  6. Mengirim Tunjangan Keluarga/KP4 kepada PNS, dan tembusannya kepada pihak terkait sesuai peruntukan dan mengarsipkan