Prosedur
Pengajuan Pembuatan Karis/Karsu
1.
Pemohon
membaca persyaratan sesuai kebutuhan
2.
Pemohon
membuat surat pernyataan dan membuat berkas persyaratan yang dibutuhkan
3.
Pemohon
mendigitalkan berkas fisik menjadi format digital berupa File PDF dan JPG
4.
Pemohon
mengupload seluruh berkas yang telah di digitalkan
5.
Verifikasi
dan validasi kelengkapan oleh bagian kepegawaian
6.
Penandatanganan
berkas oleh atasan langsung
7.
Pembuatan
surat usul Karis dan Karsu
8.
Pengajuan
ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat