icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Permohonan Karis Karsu pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
  2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 21/KEP/1988 tentang Pengunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami


5 Hari Kerja


  1. Surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Daftar Susunan Keluarga PNS, mengetahui atasan langsung;
  3. Laporan Perkawinan Pertama, mengetahui atasan langsung;
  4. Fotocopy (legalisir) Buku Nikah/Akte Nikah; 
  5. Fotocopy (legalisir) Surat Cerai/Surat Kematian (Untuk pernikahan kedua);
  6. Fotocopy (legalisir) Kartu Keluarga;
  7. Fotocopy (legalisir) SK CPNS dan PNS; dan
  8. pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk foto suami latar belakang merah, untuk foto isteri latar belakang biru)



Prosedur Pengajuan Pembuatan Karis/Karsu
1.       Pemohon membaca persyaratan sesuai kebutuhan
2.       Pemohon membuat surat pernyataan dan membuat berkas persyaratan yang dibutuhkan
3.       Pemohon mendigitalkan berkas fisik menjadi format digital berupa File PDF dan JPG
4.       Pemohon mengupload seluruh berkas yang telah di digitalkan
5.       Verifikasi dan validasi kelengkapan oleh bagian kepegawaian
6.       Penandatanganan berkas oleh atasan langsung
7.       Pembuatan surat usul Karis dan Karsu
8.       Pengajuan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat