icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15


5 Hari Kerja


SKPP PINDAH/PENSIUN*
  1. Formulir SKPP*
  2. SK Pensiun*
  3. SK Mutasi/Pindah
  4. Fc. KTP Pegawai*
  5. Fc. KTP Suami/Isteri*
  6. Fc. Kartu Keluarga  
  7. Fc. Buku Tabungan BRI/Gaji
  8. Fc. Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (Pensiun Meninggal)*




  1. SKPP Pindah/Pensiun setelah di tandatangani Kepala Kantor Kemenag/KPA dikirim ke KPPN Bekasi 
  2. Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bekasi memberi keterangan bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satker tersebut pada KPPN Bekasi
  3. Pengajuan SKPP dilampiri salinan SK Mutasi atau SK Pensiun yang telah dilegalisasi dan cetakan kartu pegawai dari aplikasi GPP

SKPP PINDAH diterbitkan rangkap empat dengan penjelasan:
  • Lembar I untuk pegawai yang bersangkutan, untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali di satker yang baru;
  • Lembar II untuk satker yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • Lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal (arsip);
  • Lembar IV untuk pertinggal satker lama.
SKPP PENSIUN diterbitkan rangkap lima dengan penjelasan:
  • Lembar I dan II untuk PT Taspen 
  • Lembar III untuk pegawai yang bersangkutan;
  • Lembar IV untuk KPPN sebagai pertinggal;
  • Lembar V untuk satker lama.