icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Surat Usul Izin Belajar pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Nomor : B.II/2/KP.02.3/48/1997 tanggal 03 Juni 1997 tentang Permohonan Izin Belajar Di Luar Jam Kerja


7 Hari Kerja


  1. Foto copy SK CPNS dan PNS
  2. Foto copy SK Terakhir
  3. Foto copy SKP dan PPKPNS 2 tahun terakhir
  4. Foto copy Karpeg
  5. Surat Keterangan Kuliah (asli dikirim ke Bagian Kepegawaian)
  6. Jadwal Perkuliahan bukan kelas Sabtu dan Minggu (asli dikirim ke Bagian Kepegawaian)
  7. Foto copy Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (minimal Akreditasi B)
  8. Surat Pernyataan


  1. Pemohon mengunduh (download) formulir surat pernyataan dan surat pernyataan atasan langsung
  2. Pemohon membuat surat pernyataan ke atasan langsung
  3. Atasan Langsung membuat surat pernyataan ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi
  4. Pemohon mengunggah (upload) surat pernyataan, surat pernyataan atasan langsung dan berkas persyaratan
  5. Verifikasi berkas oleh operator
  6. Membuat surat rekomendasi ijin belajar
  7. Approval Analis Kepegawaian
  8. Approval Kasubag TU
  9. Approval Kepala Kantor
  10. Penomoran berkas
  11. Proses pengiriman