icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Surat Keterangan Penghasilan Pegawai pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS


1 Hari


  1. Formulir Surat Keterangan Penghasilan
  2. Foto copy SK Pangkat Terakhir 




  1. Membaca, meneliti data dari setiap PNS yang mengajukan Surat Keterangan Penghasilan
  2. Membuat konsep Surat Keterangan Penghasilan, mengajukan pada pimpinan untuk dikoreksi dengan melampirkan data dukung lainnya
  3. Menerima konsep Surat Keterangan Penghasilan yang telah dikoreksi pimpinan, mengetik, memberi nomor dan menggandakan konsep Surat Keterangan Penghasilan
  4. Konsep Surat Keterangan Penghasilan diberikan kepada Pimpinan untuk diberi paraf dan selanjutnya kepada petugas untuk dapat ditanda tangani oleh Pejabat berwenang
  5. Menerima kembali Surat Keterangan Penghasilan yang telah ditanda tangani pejabat berwenang, dan melakukan sortir
  6. Mengirim Surat Keterangan Penghasilan kepada PNS dan mengarsipkan