icon SUB BAGIAN TATA USAHA

Permohonan Cuti pada PTSP Kemenag Kota Bekasi


  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara emberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


4 Hari Kerja



1. Cuti Tahunan (12 hari kerja)
     syarat :
     - Tidak mengambil cuti besar pada tahun berjalan
     - Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
2. Cuti Besar (paling banyak 3 bulan)
      syarat :
      - PNS dengan masa kerja paling singkat 5 tahun (kecuali untuk menunaikan ibadah haji pertama kali)
      - Telah lewat masa 5 tahun dari cuti besar sebelumnya
      - Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
3.  Cuti Sakit
      syarat :
      - Sakit 1 hari, membuat surat keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter
      - Sakit lebih 1 hari sampai dengan 14 hari, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
      - Sakit lebih dari 14 hari sampai dengan 1 tahun, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintahan pada unit pelayanan kesehatan pemerintahan
4.  Cuti Melahirkan anak 1 s.d. 3 (paling lama 3 bulan)
      syarat :
      - Surat keterangan dokter (tanggal perkiraan melahirkan)
      - Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
5.  Cuti Alasan Penting (paling lama 1 bulan)
      syarat :      
      - Keluarga sakit/meninggal dan istri melahirkan, melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan
      - Terkena musibah/bencana alam, surat keterangan paling rendah dari Ketua RT
      - Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
6.  Cuti di Luar Tanggungan Negara (paling lama 3 tahun)
      syarat :
      1. Mengikuti suami/isteri tugas belajar di dalam/luar negeri, surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang
      2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
      3. Program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus dan mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus. surat keterangan dokter spesialis
      4. Merawat orang tua saki/uzur, surat keterangan dokter

Persyaratan Umum :
1. Fotocopy SK CPNS, PNS dan KNP terakhir
2. Fotocopy Karpeg
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy SKP terakhir


  1. Yang bersangkutan mengajukan surat permohonan izin cuti disesuaikan dengan jenis cuti yang akan diambil melalui atasan langsung
  2. Atasan langsung    menyetujui    permohonan    dari    yang    bersangkutan    dengan membubuhkan tandatangan
  3. Pejabat berwenang menerima permohonan dan memberikan disposisi kepada Ka.Subagian TU.
  4. Disposisi, ditolak, Ka.Subagian TU memberikan surat jawaban
  5. Yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja menerima surat
  6. Disposisi ya, Ka.Subagian TU menindaklanjuti
  7. Untuk diterbitkan surat izin cuti
  8. Pelaksana di Bagian Kepegawaian membuat surat izin cuti sesuai dengan permohonan.
  9. Kepala Kantor menandatangani surat izin cuti
  10. Kepegawaian melalui pimpinan unit kerja menyampaikan surat izin cuti kepada yang bersangkutan.
  11. Yang bersangkutan menerima surat izin cuti
  12. Pelaksana di Bagian Kepegawaian mengarsipkan pada file yang bersangkutan.