1. Cuti Tahunan (12 hari kerja)
syarat :
- Tidak mengambil cuti besar pada tahun berjalan
- Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
2. Cuti Besar (paling banyak 3 bulan)
syarat :
- PNS dengan masa kerja paling singkat 5 tahun (kecuali untuk menunaikan ibadah haji pertama kali)
- Telah lewat masa 5 tahun dari cuti besar sebelumnya
- Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
3. Cuti Sakit
syarat :
- Sakit 1 hari, membuat surat keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Sakit lebih 1 hari sampai dengan 14 hari, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Sakit lebih dari 14 hari sampai dengan 1 tahun, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintahan pada unit pelayanan kesehatan pemerintahan
4. Cuti Melahirkan anak 1 s.d. 3 (paling lama 3 bulan)
syarat :
- Surat keterangan dokter (tanggal perkiraan melahirkan)
- Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
5. Cuti Alasan Penting (paling lama 1 bulan)
syarat :
- Keluarga sakit/meninggal dan istri melahirkan, melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan
- Terkena musibah/bencana alam, surat keterangan paling rendah dari Ketua RT
- Ijin dari Pejabat yang berwenang memberikan cuti
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (paling lama 3 tahun)
syarat :
1. Mengikuti suami/isteri tugas belajar di dalam/luar negeri, surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang
2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
3. Program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus dan mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus. surat keterangan dokter spesialis
4. Merawat orang tua saki/uzur, surat keterangan dokter
Persyaratan Umum :
1. Fotocopy SK CPNS, PNS dan KNP terakhir
2. Fotocopy Karpeg
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy SKP terakhir